Welcome to my site

Blog pendidikan yang dapat Anda gunakan untuk memperoleh beragam informasi mengenai pendidikan

BAHAN AJAR PKn Kls. XI SK 3



BAB III
KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM
KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA


Standar Kompetensi:
3.      Menganalisis budaya demokrasi menuju masyarakat madani.

Kompetensi Dasar:
3.1.   Mendeskripsikan pengertian dan pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.2.   Menganalisis dampak penyelenggaraa pemerintahan yang tidak transparan.
3.3.   Menunjukkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.



A.   PENDAHULUAN

---------------------ada gambar sekelompok masyarakat yang menuntut keadilan ---------------------


Era keterbukaan atau lebih dikenal dengan globalisasi, merupakan resulatante (akibat/hasil) dari sedemikian banyak perkembangan pemikiran menyeluruh baik ilmu pengetahuan maupun teknologi dalam paruh kedua abad ke 20. Hal ini telah mendorong dilakukannya serangkaian penyesuaian serta perkembangan kelambagaan serta tatanannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar dengan cepat mampu menyesuaikan diri. Rangkaian penyesuaian yang diperlukan bukan hanya menyangkut kebijaksanaan penyelenggaraan negara, strategi serta tata kerja pemerintahan, tetapi juga orientasi tata nilai serta aspek kelembagaan masyarakat dan bangsa itu sendiri (aspek politik, ekonomi, sosial-budaya, hukum, pertahanan dan keamanan).
Memasuki era keterbukaan, mengharuskan kita secara arif agar mampu merumuskan dan mengaktualisasikan kembali nilai-nilai kebangsaan yang tangguh dalam berinteraksi terhadap tatanan dunia luar dengan tetap berpijak pada jati diri bangsa, serta menyegarkan dan memperluas makna pemahaman kebangsaan kita. Sudah saatnya makna nasionalisme dan patriotisme yang memiliki dimensi dan cakupan yang makin kompleks, memerlukan langkah-langkah arif dan bijaksana agar kita makin dapat mendekatkan wujud cita-cita Proklamasi yang tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Secara psikologis, tumbuhnya sikap keterbukaan berkaitan erat dengan jaminan keadilan. Keterbukaan merupakan sikap jujur, rendah hati dan adil serta mua menerima pandapat orang lain. Sedangkan keadilan merupakan pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Dengan demikian penerapan jaminan keadilan perlu dilandasi oleh sikap jujur rendah hati dan tindakan yang tidak berat sebelah.
Sebagai manusia kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan mengabaikan kewajiban, karena hal yang demikian dapat mengarah pada pemerasan dan memperbudak oran lain. Sebaliknya jika hanya menjalankan kewajiban dan mengabaikan apa yang menjadi hak kita, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas oleh orang lain.
Contoh; seorang karyawan yang hanya menuntut hak kenaikan upah tanpa diimbangi peningkatan kualitas kerjanya tentu dianggap sebagai pemeras. Sebaliknya seorang majikan yang terus menerus memeras tenaga pegawainya tanpa memperhatikan kenaikan upah dan peningkatan kesejahteraan pekerjanya, maka cenderung disebut telah memperbudak orang lain.

B.   PENTINGNYA KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

1.      Pengertian Keterbukaan dan Keadilan
a.Keterbukaan
Keterbukaan merupakan perwujudan dari sikap jujur, rendah hati, adil, mau menerima pendapat, kritik dari orang lain. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, keterbukaan adalah hal terbuka, perasaan toleransi dan hati-hati serta merupakan landasan untuk berkomunikasi. Dengan demikian dapat dipahami pula bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah suatu sikap dan perilaku terbuka dari individu dalam beraktivitas.

b.   Keadilan
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata keadilan yang berasal dari kata dasar “adil”, mempunyai arti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. Sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan tidak sewenang-wenang.
Sedangkan di dalam Ensiklopedi Indonesia, disebutkan bahwa kata “adil”  (bahasa Arab ; ‘adl) mengandung pengertian sebagai berikut :
§  Tidak berat sebelah atau tidak memihak ke salah satu pihak.
§  Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
§  Mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tepat menurut peraturan atau syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Tidak sewenang-wenang dan maksiat atau berbuat dosa.
§  Orang yang berbuat adil, kebalikan dari fasiq (orang yang tidak mengerjakan perintah).
Pengertian kata “adil” yang lebih menekankan pada “tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan”, maka sesungguhnya pada setiap diri manusia telah melekat sumber kebenaran yang disebut hati nurani. Tuhanlah yang menuntun hati nurani setiap manusia beriman agar sanggup berbuat adil sesuai dengan salah satu sifat-Nya yang Maha Adil. Kata “keadilan” dapat juga diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan; atau tindakan yang didasarkan kepada norma-norma (norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, maupun norma hukum).

Fokus Kita :
Berdasarkan pemahaman kita tentang kata “keadilan”, maka sudah seharusnya kita mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan martabatnya tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, serta warna kulit. Hal ini berarti kita seharunya mengembangkan sikap-sikap :
§  Saling mencintai sesama manusia.
§  Tenggang rasa atau tepa salira, dan
§  Tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.

 










Banyak ahli yang mencoba memberikan pendapat tentang kata “adil” atau keadilan. Namun sebagaimana yang kita ketahui, mereka berdasarkan sudut pandang masing-masing akan terdapat perbedaan, walaupun demikian akan tetap pada dasar-dasar atau koridor yang sama. Berikut ini beberapa pengertian keadilan menurut para ahli.
  Aristoteles
Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan menusia, kelayakan yang di maksud adalah titik tengah antara kedua ujung ekstrim, tidak berat sebelah dan tidak memihak. Menurut Aristoteles terdapat 5 (lima) jenis keadilan, yaitu:

No
Keadilan
Uraian / Keterangan
Contoh
1.
Keadilan Komutatif
Yaitu, perlakuan terhadap seseorang dengan tidak me-lihat jasa-jasa yang telah diberikannya.

Seseorang yang telah melakukan kesalahan/pelanggaran tanpa me-mandang kedudukannya, dia tetap dihukum sesuai dengan kesalahan/ pelanggaran yang dibuatnya.
2.
Keadilan Ditributif
Yaitu, perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa –jasa yang telah diberikan-nya.

Beberapa orang pegawai suatu  perusahaan memperoleh gaji yang berbeda, berdasarkan masa kerja, golongan, kepangkatan, jenjang pendidikan, atau tingkat kesulitan pekerjaannya.
3.
Keadilan Kodrat Alam

Yaitu, memberi sesuatu sesuai dengan yang diberi-kan oleh orang lain kepada kita.

Seseorang yang menjawab salam yang diucapkan orang lain dikatakan adil karena telah menerima salam dari orang tersebut.
4.
Keadilan Konvensional.

Yaitu, jika seorang warga negara telah menaati pera-turan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
Penggunaan sabuk pengaman bagi pengendara mobil dan helm bagi pengendara motor.

5.
Keadilan Perbaikan

Yaitu, jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercermar.
Tindakan klarifikasi terhadap kesala-han yang telah dilakukan seseorang.

  Plato
Keadilan di proyeksikan pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Dalam pandangan Plato, keadilan dapat dibedakan atas :
§  Keadilan moral, yaitu suatu perbuatan yang dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya.
Contoh; seorang karyawan yang menuntut kenaikan upah dengan diimbangi peningkatan kuaitas kerjanya.
§  Keadilan prosedural.
Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
Contoh; siswa yang berprestasi, dimana dalam pencapaian prestasi tersebut, diawali dengan belajar keras, dan tidak mencontek saat ujian.
  Socrates
      Bahwa keadilan tercipta bilamana setiap warga negara sudah merasakan bahwa pemerintah telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
  Kong Fu Tju
      Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
  Thomas Hobbes
      Keadilan adalah suatu perbuatan yang didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
  Notonagoro
      Keadilan hukum “legalitas” adalah suatu keadaan yang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
  Panitia Ad-hoc MPRS 1966
      Keadilan dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu;
1)      Keadilan idividual.
Yaitu keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau kehendak buruk masing-masing individu.
2)     Keadilan sosial
Yaitu keadilan yang pelaksanaannya tergantung pada struktur yang terdapat dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan ideologi. Dalam pancasila setiap orang di Indonesia akan mendapat perilaku yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan kebudayaan.


2.  Keterbukaan Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sudah saatnya ditumbuhkan sikap keterbukaan dalam rangka memberikan jaminan pemerataan terhadap hasil-hasil pembangunan. Sikap keterbukaan sangat diperlukan dalam upaya pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak dan bukan kesejahteraan sekelompok orang.
Pelaksanaan pembangunan nasional harus dilandasi oleh nilai-nilai yang tercermin dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Prinsip keadilan sosial yang melandasi pelaksaan pembangunan nasional di Indonesia adalah sebagai  berikut.
§  Asas Adil dan Merata, yaitu mengandung arti bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan itu pada dasarnya merupakan usaha bersama yang harus merata disemua lapisan masyarakat Indonesia dan di seluruh tanah air. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikan kepada bangsa dan negara.
§  Asas keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam peri kehidupan, yaitu berarti bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan. Kepentingan tersebut adalah kepentingan dunia dan akhirat, materiil dan spiritual.

  1. Ciri-ciri Keterbukaan
Sikap keterbukaan, merupakan prasyarat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. Keterbukaan juga merupakan sikap yang dibutuhkan dalam harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat dilihat tentang ciri-ciri keterbukaan sebagai berikut.
1)      Terbuka (transparan) dalam proses maupun pelaksanaan kebijakan publik.
2)      Menjadi dasar atau pedoman dalam dialog maupun berkomunikasi.
3)      Berterus terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya maupun yang dilakukan orang lain.
4)      Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain.
5)      Bersikap hati-hati dan selektif (check and recheck) dalam menerima dan mengolah informasi dari manapun sumbernya.
6)      Toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain.
7)      Mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya atas segala yang dilakukan.
8)      Sangat menyadari tentang keberagaman dalam berbagai bidang kehidupan.
9)      Mau bekerja sama dan menghargai orang lain.
10)  Mau dan mampu menyesuaikan dengan berbagai perubahan yang terjadi.

  1. Sikap Terbuka Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sikap terbuka, adalah suatu sikap berupa kesediaan seseorang untuk mau menerima terhadap hal-hal yang berbeda dengan kondisi dirinya. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sikap terbuka diperlukan terutama dalam hal menjaga keutuhan bangsa, mempererat hubungan toleransi serta untuk menghindari konflik. Karena dengan sikap terbuka yang ditunjukkan, maka setiap orang mau mengakui dan menerima keberagaman sehingga melahirkan sikap toleran terhadap orang lain.
Dalam kehidupan bernegara, pemerintah dan pejabat publik harus juga mampu untuk  bersikap terbuka dalam mengatur negara. Jika pemerintah dan pejabat publik mau dan mampu melaksanakan dengan prinsip keterbukaan atau transparansi, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan rakyat untuk berpartisipasi dalam membangun bangsa dan negara. Dan akan lebih baik lagi, jika pemerintah dan pejabat publik mampu mewujudkan “Clean Government” atau pemerintah yang bersih, tentu saja akan semakin menambah kepercayaan masyarakat secara luas.
Untuk merwujudkan sikap terbuka atau transparan tersebut, diperlukan kondisi-kondisi sebagai berikut.
§  Terwujudnya nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa sebagai sumber etika dan moral untuk berbuat baik dan menghindari perbuatan tercela, serta perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia.
§  Terwujudnya sila Persatuan Indonesia yang merupakan sila ketiga dari Pancasila sebagai landasan untuk mempersatukan bangsa.
§  Terwujudnya penyelenggara negara yang mampu memahami dan mengelola kemajemukan bangsa secara baik dan adil sehingga dapat terwujud toleransi, kerukunan sosial, kebersamaan dan kesetaraan berbangsa.
§  Terwujudnya demokrasi yang menjamin hak dan kewajiban masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik secara bebas dan bertanggung jawab sehingga menumbuhkan kesadaran untuk memantapkan persatuan bangsa.
§  Pulihnya kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara dan antara sesama masyarakat sehingga dapat menjadi landasan untuk kerukunan dalam hidup bernegara.


3.     Jaminan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masalah keadilan menjadi masalah penting dalam rangka memberikan jaminan rasa aman dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari, hak asasi manusia dan memperkukuh persatuan dan kesataun bangsa. Keterbukaan dalam pengertian sikap dan perilaku yang dilakukan pemerintah dan pejabat pulbik dewasa ini, merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari dengan cara apapun dan oleh negara manapun terkait dengan derasnya arus informasi dalam berbagai bidang kehidupan. Keterbukaan arus informasi di bidang hukum, telah menjadi bahan pemikiran bagi setiap negara untuk dapat melaksanakan jaminan keadilan bagi warga negara sejalan dengan tuntutan supremasi hukum , demokratisasi dan hak-hak asasi manusia.
Perbuatan adil, tidak hanya merupakan idaman manusia, tetapi juga diperintah Tuhan apapun agamanya. Bila suatu negara – terutama pemerintah, pejabat publik dan aparat penegak hukumnya -- mampu memperlakukan warganya dengan “adil” dalam segala bidang, niscaya kepedulian (sense of belonging) dan rasa tanggung jawab (sense of responsbility) warga negara dalam rangka membangun negara serta memperkukuh persatuan dan kesatuan dapat terwujud.
Keadilan pada umumnya relatif sulit diperoleh. Untuk memperoleh keadilan biasanya diperlukan pihak ketiga sebagai penegak, dengan harapan pihak tersebut dapat bertindak adil terhadap pokok-pokok yang berselisih. Oleh karena itu pihak ketiga tersebut harus netral, tidak boleh menguntungkan salah satu pihak. Jadi adanya pihak ketiga dalam rangka menghindari konfrontatif antara yang sedang berselisih.


Fokus Kita :
Adil adalah sendi pokok di dalam soal hukum. Setiap orang dimanapun negaranya, harus merasakan keadilan. Perbedaan tingkat dan kedudukan sosial, perbedaan derajat dan keturunan, tidak boleh dijadikan alasan untuk memperbedakan hak seseorang di hadapan hukum baik hukum Tuhan maupun hukum yang dibuat oleh manusia.

 










Dalam rangka jaminan keadilan di dalam suatu negara diperlukan peraturan yang disebut Undang-undang atau hukum. Hukum merupakan suatu sistem norma yang mengatur kehidupan dalam masyarakat. Oleh karena itu apabila ada seseorang yang merasa mendapatkan ketidak adilan, maka ia berhak mengajukan tuntutan.
Setiap masyarakat memerlukan hukum, dikatakan “di mana ada masyarakat disana ada hukum” (ubi societes ini ius). Hukum diciptakan untuk mencegah agar konflik yang terjadi dipecahkan secara terbuka. Pemecahannya bukan atas dasar siapa yang kuat, melainkan berdasarkan aturan (hukum) yang tidak membedakan antara orang kuat dan orang lemah. Berdasarkan hal tersebut, maka keadilan merupakan salah satu ciri hukum dan jaminan keadilan hanya bisa tercapai apabila hukum diterapkan dengan tanpa memperhatikan aspek subjektifitas.
Dalam hukum, tuntutan keadilan memiliki dua arti yaitu;

Tuntutan
Keadilan

Dalam Arti Formal

Dalam Arti Material

Bahwa keadilan menuntut agar hukum berlaku, secara umum. Semua orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama. Dengan kata lain hukum tidak mengenal pengecualian. Oleh karena itu dihadapan hukum kedudukan orang adalah sama. Inilah yang disebut dengan “kesamaan kedudukan”.

Bahwa hukum harus adil. Adil di sini adalah adil yang dianggap oleh masyarakat. Jadi bukan sekedar secara formal saja seperti apa yang tertulis itu adil. Itulah sebabnya perlu adanya penyesuaian antara keputusan sidang dan penilaian masyarakat, walaupun sidang peradilan itu telah selesai. Oleh karena itu, apabila yang diputuskan oleh pengadilan dirasakan tidak adil, maka reaksi masyarakat akan timbul.

 



















Pelaksanaan jaminan keadilan sangat dituntut oleh penyelenggaraan negara (pemerintah dan pejabat publik) yang baik, bersih dan transparan. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik tersebut didasarkan pada beberapa asas umum, di antaranya adalah;
a.   Asas Kepastian hukum (principle of legal security = Rechts zekerheid beginsed). Asas ini menghendaki agar sikap dan keputusan pejabat administrasi negara yang mana pun tidak boleh menimbulkan keguncangan hukum atau status hukum. Dalam menjamin adanya kepastian hukum, pejabat administrasi negara wajib menentukan masa peralihan untuk menetapkan peraturan baru atau perubahan status hukum suatu peraturan. Tanpa masa peralihan, suatu keputusan administrasi negara yang sah (legal) secara mendadak (tanpa masa peralihan) menjadi tidak sah sehingga dapat merugikan masyarakat. Keadaan tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat kepada hukum, peraturan-peraturan serta wibawa pejabat administrasi negara.
b.   Asas Keseimbangan. Asas ini menyatakan bahwa tindakan disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat administrasi negara harus seimbang dengan kesalahan yang dibuatnya. Hal ini diatur dalam undang-undang kepegawaian dan peraturan tentang pegawai negeri umum (Ambtenarenwet juncto algemene rijksambte narenreglement). Dalam undang-undang ini terdapat banyak cara untuk menjatuhkan putusan terhadap suatu kelalaian, tetapi harus diingat tindakan yang dijatuhkan harus seimbang/sebanding dengan kelalaian yang dibuat.
c.    Asas Kesamaan. Dalam asas ini dinyatakan bahwa pejabat administrasi negara dalam menjatuhkan keputusan tanpa pandang bulu. Sebelum keputusan diambil, harus dipikirkan dulu secara masak-masak agar untuk kasus yang sama dapat diambil keputusan yang sama pula. Pejabat Administrasi negara tidak boleh melakukan diskriminasi dalam mengambil keputusan. Jika beberapa orang dalam situasi dan kondisi hukum yang sama mengajukan suatu permohonan, mereka harus mendapatkan keputusan dikenai syarat-syarat tambahan yang subjektif. Misalnya, karena mereka mendapat masalah pribadi sehingga keputusannya lebih berat. Hal demikian sangat terlarang karena selain akan merusak tujuan hukum objektif juga akan merongrong hukum dan menurunkan wibawa pejabat administrasi negara.
d.   Asas Larangan Kesewenang-wenangan. Bahwa keputusan sewenang-wenangan adalah keputusan yang tidak mempertimbangkan semua faktor yang relevan secara lengkap dan wajar sehingga secara akal kurang sesuai. Contohnya, sikap sewenang-wenang pejabat administrasi negara ialah menolak meninjau kembali keputusannya yang dianggap kurang wajar oleh masyarakat. Pada prinsipnya, keputusan yang sewenang-wenang adalah dilarang dan keputusan semacam itu dapat digugat melalui pengadilan Perdata (pasal 1365 KUH Perdata).
e.    Asas larangan Penyalahgunaan wewenang (detoumement de pouvoir). Asas ini menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang adalah bilamana suatu wewenang oleh pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan atau menyimpang dari apa yang telah ditetapkan semula oleh undang-undang.
f.    Asas Bertindak Cermat. Jika pejabat administrrasi negara telah mengambil keputusan dengan kurang hati-hati sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat, keputusan tersebut secara otomatis menjadi berat. Jika terjadi tanpa menunggu instruksi atasan atau pejabat, yang bersangkutan wajib memperbaiki keputusannya dengan menerbitkan keputusan baru.
g.    Asas Perlakukan yang Jujur. Asas ini menghendaki adanya pemberian kebebasan yang seluas-luasanya kepada  warga masyarakat untuk kebenaran. Asas ini memberikan penghargaan yang lebih pada masyarakat dalam mencari kebenaran tersebut melalui instansi banding. Pengajuan banding ini dapat dilakukan pada pejabat administrasi negara yang lebih tinggi tingkatannya (administratief beroep) atau kepada badan-badan peradilan (judicial review). Asas ini penting untuk diketahui masyarakat karena pejabat administrasi negara diberikan kebebasan untuk bertindak. Dengan adanya asas ini berarti masyarakat dapat melakukan banding.
h.   Asas meniadakan Akibat Suatu keputusan yang Batal. Dalam asas ini dimaksudkan bahwa keputusan Centrale Raad van Beroep, 20 september 1920 tentang seorang pegawai yang berdasarkan Peradilan kepegawaian (Amotenarengerecht) tingkat pertama diberhentikan, tetapi oleh  peradilan tingkat banding, putusan pemberhentian dibatalkan. Di Indonesia, asas ini telah memperoleh pengaturannya dalam pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, yang berbunyi; “Seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitas”.

i.    Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum. Dalam asas ini bahwa tindakan aktif dan positif dari pejabat administrasi negara adalah penyelenggaraan kepentingan umum. Kepentingan umum meliputi kepentingan nasional, yaitu kepentingan bangsa, masyarakat, dan negara. Berdasarkan asas ini, kepentingan umum harus lebih didahulukan daripada kepentingan individu, yaitu memberikan hak mutlak pada hak-hak pribadi.
Jaminan keadilan bagi warga negara, dapat ditemukan dalam beberapa contoh peraturuan perundang-undangan antara lain sebagai berikut :
a.      Undang-Undang Dasar 1945 :
1)      Bidang Hukum dan Pemerintahan (Pasal 27);
2)      Bidang Politik (Pasal 28);
3)      Bidang Hak Asasi Manusia (Pasal 28A – 28J);
4)      Bidang Keagamaan (Pasal 29);
5)      Bidang Pertahanan Negara (Pasal 30);
6)      Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 31 dan 32);
7)      Bidang Kesejahteraan Sosial (Pasal 33 dan 34).
b.      Undang-Undang :
1)      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
2)      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
3)      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi , atau Merendahkan Martabat Manusia.
4)      Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
5)      Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
6)      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak-hak Asasi Manusia.
7)      Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
8)      Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik.
9)      Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pertahanan Negara.
10)  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Beberapa contoh peraturan perundang-undangan yang dibuat dalam rangka memberikan jaminan kepada warga negara, merupakan bukti nyata kesungguhan pemerintah. Sikap keterbukaan yang telah ditunjukkan pemerintah melalui berbagai peraturan perundangan yang dibuat, menuntut komitmen masyarakat dan mentalitas aparat dalam melaksanakan peraturan tersebut. Kesiapan infrastruktur, fisik dan mental aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa dan hakim) sangat menentukan jalannya “jaminan keadilan” yang dibutuhkan masyarakat bila berurusan dengan hukum agar ”taat asas” dan ”taat aturan”.
Sikap keterbukaan yang dituntut kepada aparat penegak hukum, adalah adanya transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme dalam bekerja serta hasil kinerja yang optimal. Jika suatu negara aparat penegak hukumnya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), maka akan terjerumus dalam keterpurukan pemerintahan mobokrasi atau dalam istilah Polybios disebut okhlokrasi. Pemerintahan okhlokrasi digambarkan sebagai suatu pemerintahan yang banyak diwarnai dengan kekacauan, kebobrokan dan korupsi yang merajalela sehingga hukum dan keadilan sulit ditegakkan. Bila keadaan tersebut tidak segera diperbaiki, akan muncul krisis kepercayaan masyarakat yang pada gilirannya timbul konflik kepentingan, konflik vertikal dan horizonal, hukum berpihak kepada penguasa dan orang-orang berduit, sehingga jaminan keadilan hanya dalam mimpi-mimpi.




Penugasan Praktik Kewarganegaraan
Setelah mempelajari materi-materi tentang : Sikap Keterbukaan dan Keadilan (Pengertian Keterbukaan dan Keadilan, Keterbukaan dan Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara), dilanjutkan Penugasan dengan menjawab  pertanyaan atau pernyataan sebagai berikut :
1
 







1.      Berikan ulasan pengertian kembali tentang “adil atau keadilan” sesuai pendapat anda dan tokoh-tokoh terkenal !
Pendapat anda tentang Keadilan ? ......................................................................................................
...................................................................................................................................................................
No
Tokoh
Uraian Singkat
1.
Socrates
........................................................................................................................
........................................................................................................................
2.
Thomas Hobbes
........................................................................................................................
........................................................................................................................

2.      Pengertian keadilan menurut Plato, bahwa orang adil adalah orang yang “mengendalikan diri” dan perasaannya “dikendalikan oleh akal”. Berikan penjelasan singkatnya !
a.       Mengendalikan diri: ....................................................................................................................
      ............................................................................................................................................................
b.      Dikendalikan oleh akal: .............................................................................................................
............................................................................................................................................................

3.      Dalam pelaksanaan jaminan keadilan bagi setiap warga negara, akan sejalan dengan supremasi hukum, demokratisasi dan hak-hak asasi manusia. Beri penjelasan singkat pada kolom di bawah ini hubungannya dengan sikap keterbukaan !
Supremasi Hukum
Hak-hak Asasi Manusia
..............................................................................
..............................................................................
..............................................................................
..............................................................................
..............................................................................
..............................................................................
..............................................................................
..............................................................................

4.      Berikan tanggapan penjelasan, mengapa sikap ketrerbukaan sangat diperlukan dalam penyelenggaraan negara, terutama oleh pemerintah dan pejabat publik !
...................................................................................................................................................................
...................................................................................................................................................................
...................................................................................................................................................................

5.      Tuliskan perbedaan dan persamaan mendasar antara tuntutan keadilan “dalam arti formal” dan “dalam arti material” di bawah ini !
Persamaan
Perbedaan
.............................................................................
.............................................................................
.............................................................................
.............................................................................
..............................................................................
..............................................................................
..............................................................................
..............................................................................
C.   DAMPAK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG TIDAK TRANSPARAN

1.      Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan
 Istilah pemerintah (government) dapat dibedakan dengan pemerintahan (governing). Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata pemerintah berarti lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan negara dengan rakyatnya. Sedangkan pemerintahan adalah hal cara, hasil kerja memerintah, mengatur negara dengan rakyatnya. Pemerintah dalam arti organ merupakan alat kelengkapan pemerintahan yang melaksanakan fungsi negara. Dalam arti organ, pemerintah dapat dibedakan baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit.

Pemerintah
Dalam Arti Luas

Dalam Arti Sempit

Adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai gabungan semua badan atau lembaga kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara, meliputi badan eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai badan atau lembaga yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif) yang terdiri dari presiden, wakil presiden, dan para menteri (kabinet).

 

















Berikut ini adalah pengertian pemerintah menurut ahli :
a.      Kooiman
Pemerintahan (governing), merupakan proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat. Oleh sebab itu, pola penyelenggaraan pemerintahan dalam masyarakat dewasa ini pada intinya merupakan proses koordinasi (coordinating), pengendalian (steering), pemengaruhan (influencing) dan penyeimbangan (balancing) setiap hubungan interaksi tersebut.

b.      Offe
Bahwa pemerintahan merupakan hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang dan bukan merupakan hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sebelumnya; tetapi lebih merupakan hasil dari kegiatan produksi bersama (coproduction) antara lembaga pemerintahan dengan klien masing-masing.

Dewasa ini, sudah banyak negara yang meninggalkan pola penyelenggaran pemerintahan tradisional yang lebih mendasarkan pada persepektif hubungan yang bersifat “top-down”, atau pendekatan “aturan-pusat-rasional” (Rule-Central-Rule Approach). Pemerintahan sekarang, mulai menyadari pentingnya peran swasta dan masyarakat untuk secara bersama-sama mewujudkan tujuan nasional secara kolaboratif, sehingga terjadi perubahan paradigma dimana pola-pola yang dikembangkan lebih banyak “bottom up” dan kemitraan. Untuk lebih jelasnya perubahan paradigma dan pengaruhnya terhadap hubungan antara pemerintah, swasta dan masyarakat dapat dilihat pada gambar di bawah ini !

Government
Pemerintah
Swasta
Masyarakat
Pemerintah
Swasta
Masyarakat
Governance
 













2.     Karakteristik Pemerintahan
Dalam masyarakat modern atau post-modern dewasa ini, pola pemerintahan yang dapat dikembangkan sesuai dengan karakteritiknya masing-masing adalah sebagai berikut :
  1. Kompleksitas, yaitu dalam menghadapi kondisi yang kompleks, maka pola penyelenggaraan pemerintahan perlu ditekankan pada fungsi koordinasi dan komposisi.
  2. Dinamika, yaitu dalam hal ini pola pemerintahan yang dapat dikembangkan adalah pengaturan atau pengendalian (steering) dan kolaborasi (pola interaksi saling mengendalikan diantara berbagai aktor yang terlibat dan atau kepentingan dalam sesuatu bidang tertentu.
  3. Keanekaragaman, yaitu masyarakat dengan berbagai kepentingan yang beragam dapat di atasi dengan pola penyelenggaraan pemerintahan yang menekankan pada pengaturan (regulation) dan integrasi atau keterpaduan (integration).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan (governing) dapat dipandang sebagai “intervensi perilaku politik dan sosial yang berorientasi hasil, yang diarahkan untuk menciptakan pola interaksi yang stabil atau dapat diprediksikan dalam suatu sistem (sosial-politik), sesuai dengan harapan ataupun tujuan dari para pelaku intervensi tersebut”.

3.     Konsepsi Kepemerintahan (Governance)
Kepemerintahan atau governance, merupakan tindakan, fakta, pola dari kegiatan atau penyelenggaraan pemerintahan. Menurut Kooiman, bahwa kepemerintahan lebih merupakan serangkaian proses interaksi sosial politik antara pemerintah dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan intervensi pemerintah atas kepentingan-kepentingan tersebut. Sedangkan dalam pandangan Pinto, istilah “governance” mengandung arti : yaitu praktik penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintah dalam pengelolaan urusan pemerintahan secara umum, dan pembangunan ekonomi khususnya.


Fokus Kita :
Istilah governance, tidak hanya berarti kepemerintahan sebagai suatu kegiatan, tetapi juga mengandung arti kepengurusan, pengelolaan, pengarahan, pembinaan, penyelenggaraan dan bisa juga diartikan pemerintahan. Oleh sebab muncul istilah lain seperti : public governenance, private governance, corporate governance dan banking governance.

 
 









Kooiman, memandang governance sebagai sebuah struktur yang muncul dalam sistem sosial-politik yang merupakan hasil dari tindakan intervensi interaktif diantara berbagai aktor yang terlibat. Sesuai dengan karakteristik interaksi antara pemerintah dan masyarakat yang cenderung bersifat plural, maka konsepsi governance tersebut tidak hanya dibatasi kepada salah satu unsur pelaku atau kelompok pelaku tertentu. Sebagaimana dinyatakan Marin dan Mayntz, bahwa kepemerintahan politik dalam masyarakat modern tidak bisa lagi dipandang sebagai pengendalian pemerintah terhadap masyarakat, tetapi muncul dari pluralitas pelaku peneyelenggaraan pemerintahan.

Bonus Info Kewarganegaraan


United Nations Development Program (UNDP) dalam Dokumen Kebijakan yang berjudul “Governance for Sustainable Human Development, January 1997”, mendefinisikan kepemerintahan (governance) sebagai berikut : Kepemerintahan adalah pelaksanaan kewenangan/ kekuasaan dibidang ekonomi, politik dan administratif untuk mengelola berbagai urusan negara pada setiap tingkatannya dan merupakan instrumen kebijakan negara untuk mendorong terciptanya kondisi kesejahteraan, integritas, dan kohesivitas sosial dalam masyarakat.
Hal ini mencakup berbagai metode yang digunakan untuk mendistribusikan kekausaan/ kewenangan dan mengelola sumber daya publik, dan berbagai organisasi yang membentuk pemerintahan serta melaksanakan kebijakan-kebijakannya. Konsep ini juga meliputi mekanisme, proses, dan kelembagaan yang digunakan oleh masyarakat, baik individu maupun kelompok, untuk mengartikulasikan kepentingan-kepentingan mereka, memenuhi hak-hak hukum, memenuhi tanggung jawab dan kewajiban sebagai warga negara, dan menyelesaikan perbedaan-perbedaan diantara sesama.
Berdasarkan pengertian tersebut di atas, UNDP mengidentifikasikan adanya 3 (tiga) model kepemimpinan, yaitu :
1.      Economic Governance, yaitu yang meliputi proses pembuatan keputusan (decision making processes) yang memfasilitasi kegiatan ekonomi di dalam negeri dan interaksi di antara penyelenggara ekonomi. Economic governance, mempunyai implikasi terhadap kesetaraan, kemiskinan, dan kualitas hidup.
2.      Political Governance, yaitu mencakup proses-proses pembuatan berbagai keputusan untuk perumusan kebijakan, dan
3.      Administrative Governance, yaitu sistem implementasi kebijakan.
Oleh sebab itu, kelembagaan governance meliputi 3 (tiga) domain, yaitu negara (state), sektor swasta (private sector), dan masyarakat (society) yang saling berinteraksi dalam menjalankan fungsinya masing-masing.




4.     Aktor Dalam Kepemerintahan (Governance)
Dalam penyelenggaraan kepemerintahan di suatu negara, terdapat 3 (tiga) komponen besar yang harus diperhatikan, karena peran dan fungsinya yang sangat berpengaruh dalam menentukan maju mundurnya pengelolaan negara yaitu :
a.      Negara dan Pemerintahan
Yaitu merupakan keseluruhan lembaga politik dan sektor publik. Peran dan tanggung jawabnya adalah di bidang hukum, pelayanan publik, desentralisasi, transparansi dan pemberdayaan masyarakat, penciptaan pasar yang kompetitif, membangun lingkungan yang kondusif bagi tercapainya tujuan pembangunan baik pada level lokal, nasional, maupun internasional.
b.      Sektor Swasta
Yaitu perusahaan swasta yang aktif dalam interaksi sistem pasar, seperti : industri, perdagangan, perbankan dan koperasi sektor informal. Perananya adalah dalam pening-katan produktivitas, penyerapan tenaga kerja, mengembangkan sumber penerimaan negara, investasi, pengembangan dunia usaha dan pertumbuhan ekonomi nasional.
c.      Masyarakat Madani
Kelompok masyarakat yang berinteraksi secara sosial, politik, dan ekonomi. Dalam konteks kenegaraan, masyarakat merupakan subyek pemerintahan, pembangunan dan pelayan publik yang berinteraksi secara sosial, politik, dan ekonomi. Masyarakat harus diberdayakan agar berperan aktif dalam mendukung terwujudnya kepemerintahan yang baik.

5.     Kepemerintahan Yang Baik (Good Governance)
a.      Pengertian
Arti “good” dalam istilah good governance, mengandung dua pengertian. Pertama : nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan/ kehendak rakyat, dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional), kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial. Kedua : aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Berdasarkan pengertian tersebut, kepemerintahan yang baik berorientasi pada 2 (dua) hal yaitu :
§  Orientasi ideal negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional, yaitu mengacu pada demokratisasi dengan elemen : legitimacy, accountability, otonomi dan devolusi (pendelegasian wewenang) kekuasaan kepada daerah dan adanya mekanisme kontrol oleh masyarakat.
§  Pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien melakukan upaya pencapaian tujuan nasional. Hal ini tergantung pada sejauh mana pemerintah memiliki kompetensi, struktur dan mekanisme politik serta adminsitratif yang berfungsi secara efektif dan efisien.

Fokus Kita :
Wujud Kepemerintahan yang baik (good governance), adalah penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggung-jawab, serta efisien dan efektif, dengan menjaga mensinergiskan interaksi yang konstruktif diantara domain-domain negara, sektor swasta dan masyarakat (society).

 
 







Berikut ini ada beberapa pendapat atau pandangan tentang wujud kepemerintahan yang baik (good governance), yaitu :
G  World Bank (2000), good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang solid dan bertanggungjawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghidaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi, baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas swasta.
G  UNDP, memberikan pengertian good governance sebagai suatu hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara negara, sektor swasta dan masyarakat.
G  Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000, kepemerintahan yang baik adalah kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
G  Modul Sosialisasi AKIP (LAN & BPKP 2000), good governance merupakan proses penyelenggaraan kekuasaan negara dalam melaksanakan penyediaan public goods and services. Good governance yang efektif, menuntut adanya “alignment” (koordinasi) yang baik dan integritas, profesionalisme serta etos kerja dan moral yang tinggi. Agar kepemerintahan yang baik menjadi realitas dan berhasil diwujudkan, diperlukan komitmen dari semua pihak, pemerintah dan masyarakat.
Dari beberapa pengertian tersebut dapat dipahami bahwa good governance bersenyawa dengan sistem administrasi negara, maka upaya untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik merupakan upaya melakukan penyempurnaan sistem administrasi negara yang berlaku pada suatu negara secara menyeluruh. Dalam kaitan ini Bagir Manan menyatakan bahwa “sangat wajar apabila tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang baik terutama ditujukan pada pembaharuan administrasi negara dan pembaharuan penegakan hukum”.
Hal ini dikemukakan karena dalam hubungan dengan pelayanan dan perlindungan rakyat ada dua cabang pemerintahan yang berhubungan langsung dengan rakyat, yaitu adminstrasi negara dan penegak hukum.


b.      Aspek-Aspek Good Governance
Dari sisi pemerintah (government), good governance dapat dilihat melalui aspek-aspek sebagai berikut :
§  Hukum/Kebijakan, merupakan aspek yang ditunjukan pada perlindungan kebebasan.
§  Adminisrative competense and transparency, yaitu kemampuan membuat perencanaan dan melakukan implementasi secara efisien kemampuan melakukan penyederhanaan organisasi, penciptaan disiplin dan model administratif keterbukaan informasi.
§  Desentralisasi, yaitu desentralisasi regional dan dekonstrasi di dalam departemen.
§  Penciptaan pasar yang kompetitif, yaitu penyempurnaan mekanisme pasar peningkatan peran pengusaha kecil dansegmen lain dalam sektor swasta, deregulasi, dan kemampuan pemerintahan  melakukan kontrol terhadap makro ekonomi.

Bonus Info Kewarganegaraan


NFSD ( Novartis Foundation for Sustainable Development ) merumuskan kriteria-kriteria good governance sebagai berikut :
1.       Legitimasi dari pemerintahan (menyangkut tingkat/ derajat demokratisasi);
2.      Akuntabilitas dari elemen-elemen politik dan pejabat dalam pemerintahan (menyangkut pula kebebasan media, transparansi dalam pembuatan/ pengambilan keputusan, mekanisme, akuntabilitasi);
3.      Kompetensi pemerintah dalam memformulasikan kebijakan dan memberikan pelayanan;
4.      Penghormatan terhadap hak asasi manusia dan hukum yang berlaku (hak-hak individu dan kelompok, keamanan, kerangka hukum untuk aktivitas sosial dan ekonomi, dan partisipasi).


c.      Karakteristik Kepemerintahan Yang Baik Menurut UNDP (1997)
UNDP  mengemukakan bahwa karakteristik atau prinsip-prinsip yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktik penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, adalah mencakup :
1)      Partisipasi (Participation), yaitu keikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan, kebebasan berserikat dan berpendapat, serta kebebasan untuk berpartisipasi secara konstruktif.
2)      Aturan Hukum (Rule of Law), yaitu hukum harus adil tanpa pandang bulu, ditegakkan dan dipatuhi secara utuh (impartially), terutama aturan hukum tentang hak-hak asasi manusia.
3)      Transparan (Transparency), yaitu adanya kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus disediakan secara memadai dan mudah dimengerti, sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi.
4)      Daya Tanggap (Responsiveness), yaitu setiap institusi prosesnya harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders).
5)      Berorientasi Konsensus (Consensus Orientation), yaitu bertindak sebagai mediator bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan. Jika dimungkinkan dapat diberlakukan terhadap berbagai kebijakan dan prosedur yang akan ditetapkan pemerintah.
6)      Berkeadilan (Equity), yaitu memberikan kesempatan yang sama baik terhadap laki-laki maupun perempuan dalam upaya untuk meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.
7)      Efektivitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency), yaitu segala proses dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan yang sebaik-baiknya berbagai sumber yang tersedia.
8)      Akuntabilitas (Accountability), yaitu para pengambil keputusan (pemerintah, swasta dan masyarakat madani) memiliki pertanggungjawaban kepada publik sesuai dengan jenis keputusan baik internal maupun eksternal.
9)      Bervisi Strategis (Strategic Vision), yaitu para pemimpin dan masyarakat memiliki persepektif yang luas dan jangka panjang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan manusia dengan memahami aspek-aspek historis, kultural, dan kompleksitas sosial yang mendasari perspektif mereka.
10)  Saling Keterkaitan (Interrelated), yaitu adanya saling memperkuat dan terkait (mutually reinforcing) dan tidak bisa berdiri sendiri.


Fokus Kita :
Berdasarkan teori, prinsip-prinsip good gavernance menurut UNDP 1997, dapat diberlakukan di negara manapun dalam pencapaian tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mungkin hanya negara-negara yang pemerintahannya korup, otoriter, atau diktator (Bad Governance) saja yang pasti tidak mau dan tidak akan sanggup menjalankan prinsip-prinsip tersebut.

 
 









Sedangkan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di Indoenesia pasca gerakan reformasi nasional, prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam Pasal 3 dan Penjelasannya ditetapkan mengenai asas –asas umum pemerintahan yang mencakup:
1)      Asas Kepastian Hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
2)      Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
3)      Asas Kepentingan Umum, adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
4)      Asas Keterbukaan, adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
5)      Asas Proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
6)      Asas Profesionalitas, yaitu asas yanng mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7)      Asas Akuntabillitas, adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Carilah sumber informasi lain baik dari buku, koran, majalah, internet, buletin dan sebagainya, kemudian lakukan hal-hal berikut :
1.      Rumuskan kembali pemahaman tentang pemerintah dan kepemerintahan !
2.      Berikan alasan penjelasan, mengapa di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat penting dilaksanakan “pemerintahan yang bersih” atau “good governance” !
3.      Berikan penjelasan huubungan antara jaminan keadilan, transparansi dan pemerintahan yang bersih dalam penyelenggaraan negara !
4.      Jelaskan konsepsi kepemerintahan (governance) menurut pandangan Kooiman dalam hubungannya dengan sistem sosial politik dalam suatu negara !
5.      Berikan penjelasan hubungan keberadaan aktor-aktor dalam kepemerintahan yang mencakup : a) negara dan pemerintahan, b) sektor swasta, dan c) masyarakat madani !


Penugasan Praktik Kewarganegaraan
2
 


























6.     Dampak Pemerintahan Yang Tidak Transparan
Suatu pemerintahan atau kepemerintahan dikatakan transparan (terbuka), yaitu apabila dalam penyelenggaraan kepemerintahannya terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan. Berbagai informasi telah disediakan secara memadai dan mudah dimengerti, sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi. Pada kepemerintahan yang tidak transparan, cepat atau lambat cenderung akan menuju ke pemerintahan yang korup, otoriter, atau diktator.

Fokus Kita :
Pemerintah merupakan organ negara yang berfungsi sebagai pengatur kehidupan dalam negara demi tercapainya tujuan negara. Pemerintah diselenggarakan dalam rangka pencapaian kesejahteraan bersama bagi warga masyarakat.

 
 








Dalam penyelenggaraan negara, pemerintah dituntut bersikap terbuka terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuatnya, termasuk anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Sehingga mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi terhadap kebijakan tersebut pemerintah dituntut bersikap terbuka dalam rangka “Akuntabilitas publik”.
Realisasinya kadang kebijakan yang dibuat pemerintah dalam hal pelaksanaannya kurang bersikap transparan, sehingga berdampak pada rendahnya kepercayaan masyakarat terhadap setiap kebijakan yang dibuat pemerintah. Sebagai contoh, setiap kenaikan harga BBM selalu diikuti oleh demonstrasi “penolakan” kenaikan tersebut. Padahal pemerintah berasumsi kenaikan BBM dapat mensubsidi sektor lain untuk rakyat kecil “miskin”, seperti pemberian fasilitas kesehatan yang memadai, peningkatan sektor pendidikan dan pengadaan beras miskin (raskin). Akan tetapi karena kebijakan tersebut pengelolaannya tidak transparan bahkan sering menimbulkan kebocoran (korupsi), maka rakyat tidak mempercayai kebijakan serupa di kemudian hari.


a.   Faktor Penyebab Terjadinya Penyelenggaraan Pemerintah Yang Tidak Transparan
Terjadinya penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan disebabkan banyak hal disamping faktor sistem politik yang bersifat tertutup, sehingga tidak memungkinkan partisipasi waga negara dalam mengambil peran terhadap kebijakan publik yang dibuat pemerintah, juga disebabkan karena sumber daya manusianya yang bersifat feodal, opportunis dan penerapan “aji mumpung” serta pendekatan “ingin dilayani” sebagai aparatur pemerintah.
Secara umum beberapa faktor penyebab terjadinya pemerintahan yang tidak transparan adalah sebagai berikut.
No
Faktor-Faktor
Uraian / Keterangan
1.
Pengaruh Kekuasaan
§  Penguasa yang ingin mempertahankan kekuasaanya sehingga melakukan perbuatan “menghalalkan segara cara” demi ambisi dan tujuan politiknya.
§  Peralihan kekuasaan yang sering menimbulkan konflik, pertumpahan darah, dan dendam antara kelompok di masyarakat.
§  Pemerintah mengabaikan proses demokratisasi, sehingga rakyat tidak dapat menyalurkan aspirasi politiknya (saluran komunikasi tersumbat), maka timbul gejolak politik yang bermuara pada gerakan reformasi yang menuntut kebebasan, kesetaraan, dan keadilan.
§  Pemerintahan yang sentralistis sehingga timbul kesenjangan dan ketidakadilan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang sering memunculkan konflik vertikal, yaitu adanya tuntutan memisahkan diri dari negara.
§  Penyelahgunaan kekuasaan karena lemahnya fungsi pengawasan internal dan oleh lembaga perwakilan rakyat, serta terbatasnya akses masyarakat dan media massa untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan.
2.
Moralitas
§  Terabaikannya nilai-niai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sebagai sumber etika sehingga dikemudian hari melahirkan perbuatan tercela antara lain berupa ketidakadilan, pelanggaran hukum, dan pelanggaran hak asasi manusia.
3.
Sosial-Ekonomi
§  Sering terjadinya konflik sosial sebagai konsekuensi keberagaman suku, agama, ras dan antar golongan yang tidak dikelola dengan baik dan adil.
§  Perilaku ekonomi yang sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta berpihak pada sekelompok pengusaha besar.
4.
Politik dan Hukum
§  Sistem politik yang otoriter sehingga para pemimpinya tidak mampu lagi menyerap aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
§  Hukum telah menjadi alat kekuasaan sehingga pelaksanaannya banyak bertentangan dengan prinsip keadilan, termasuk masalah hak warga negara dihadapan hukum.


b.   Akibat dari Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Tidak Transparan
Jika penyelenggaraan pemerintahan dilakukan dengan tertutup dan tidak transparan, maka secara umum akan berdampak pada tidak tercapainya kesejahteraan masyarakat atau warga negara, sebagaimana tercantum dalam konstitusi negara, yaitu pencapaian masyarakat yang adil dan makmur.
Sedangkan secara khusus penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan akan berdampak pada :
§  Rendahnya atau bahkan tidak adanya kepercayaan warga negara terhadap pemerintah.
§  Rendahnya partisipasi warga negara terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah.
§  Sikap Apatis warga negara dalam mengambil inisiatif dan peran yang berkaitan dengan kebijakan publik.
§  Jika  warga negara apatis, di tunjang dengan rejim yang berkuasa sangat kuat dan lemahnya fungsi legislatif, maka KKN merajalela dan menjadi budaya yang mendarah daging (nilai dominan).
§  Krisis moral dan akhlak yang berdampak pada ketidakadilan, pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.

Sebagai patok banding (benchmarking) tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik yaitu berdasarkan prinsip-prinsip atau karakteristik yang telah dikemukakan UNDP tahun 1997. Dengan demikian, dapat dilihat beberapa indikator tentang penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan beserta akibat-akibatnya.

No
Karakteristik
Indikator Penyelenggaraan
Keterangan / Akibat
1.
Partisipasi
o   Warga masyarakat dibatasi/ tidak memiliki hak suara dalam proses pengambilan keputusan.
o   Informasi hanya sefihak (top down) dan lebih bersifat instruktif.
o   Lembaga perwakilan tidak dibangun berdasarkan kebebasan berpolitik (partai tunggal).
o   Kebebasan berserikat dan berpendapat serta pers sangat dibatasi.
Warga masyarakat dan pers cenderung pasif, tidak ada kritik (unjuk rasa), tidak berdaya dan terkekang dengan berbagai aturan dan doktrin.
2.
Aturan Hukum
o   Hukum dan peraturan perundangan lebih berpihak kepada penguasa.
o   Penegakkan hukum (law enforcement) lebih banyak berlaku bagi masyarakat bawah baik secara politik maupun ekonomi.
o   Peraturan tentang Hak-hak Asasi Manusia terabaikan demi stabilitas dan pencapaian tujuan negara.
Penguasa menjadi oto-riter, posisi tawar ma-syarakat lemah dan lebih banyak hidup dalam ketakutan serta tertekan.
3.
Transparan
o   Informasi yang diperoleh satu arah, yaitu hanya dari pemerintah.
o   Masyarakat sangat dibatasi dalam memperoleh segala bentuk informasi.
o   Tidak ada atau sulit bagi masyarakat untuk memonitor / mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan.
Pemerintah sangat ter-tutup dengan segala kejelekannya, sehingga masyarakat tidak ba-nyak tahu apa yang terjadi pada negaranya.
4.
Daya Tanggap
o   Proses pelayanan sentralistik dan kaku.
o   Banyak pejabat memposisikan diri sebagai penguasa.
o   Layanan kepada masyarakat masih diskriminatif, konvensional dan bertele – tele (tidak responsif).
Banyaknya pejabat yang memposisikan diri sebagai penguasa, segala layanan sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme.
5.
Berorientasi Konsensus
o   Pemerintah lebih banyak bertindak sebagai alat kekuasaan negara.
o   Lebih banyak bersifat komando dan instruksi.
o   Segala macam bentuk prosedur lebih bersifat formalitas.
o   Tidak diberikannya peluang untuk mengadakan konsensus dan musya-warah.
Pemerintah cenderung otoriter karena menu-tup jalan bagi dilaksa-nakannya konsensus dan musyawarah.
6.
Berkeadilan
o   Adanya diskriminasi gender dalam penyelenggaraan pemerintahan.
o   Menutup peluang bagi dibentuknya organisasi non pemerintah/ LSM yang menuntut keadilan dalam berbagai segi kehidupan.
o   Banyak peraturan yang masih berpihak pada gender tertentu.
Arogansi kekuasaan sangat dominan dalam menentukan penye-lenggaraan pemerin-tahan.
7.
Efektivitas dan Efisiensi
o   Manajemen penyelenggaraan negara konvensional dan terpusat (top down).
o   Kegiatan penyelenggaraan negara lebih banyak digunakan untuk acara-acara seremonial.
o   Pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia tidak terencana berdasarkan prinsip kebutuhan.
Negara cenderung sa-lah urus dalam menge-lola sumber daya alam dan sumber daya manusianya sehingga banyak pengangguran dan tidak memiliki daya saing.
8.
Akuntabi-litas
o   Pengambil keputusan didominasi oleh pemerintah.
o   Swasta dan masyarakat memiliki peran yang sangat kecil terhadap pemerintah.
o   Pemerintah memonopoli berbagai alat produksi yang strategis.
o   Masyarakat dan pers tidak diberi kesempatan untuk menilai jalannya pemerintahan.
Dominannya pemerin-tah dalam semua lini kehidupan, menjadikan warga masyarakatnya tidak berdaya mengon-trol apa saja yang telah dilakukan pemerintah-nya.
9.
Bervisi Strategis
o   Pemerintah lebih puas dengan kemapanan yang telah dicapai.
o   Sulit menerima perubahan terutama berkaitan dengan masalah politik, hukum dan ekonomi.
o   Kurang mau memahami aspek-aspek kultural, historis dan kompleksitas sosial masyarakatnya.
o   Penyelenggaraan pemerintahan statis dan tidak memiliki jangkauan jangka panjang.
Banyaknya penguasa yang pro status quo dan kemapanan sehingga tidak memperdulikan terjadinya perubahan baik internal maupun eksternal negaranya.
10.
Saling Keterkaitan
o   Banyaknya penguasa yang arogan dan mengabaikan peran swasta atau masyarakat.
o   Pemerintah merasa yang paling benar dan paling pintar dalam menentukan jalannya kepemerintahan.
o   Masukan atau kritik dianggap provokator anti kemapanan dan stabilitas.
o   Swasta dan masyarakat tidak diberi kesempatan untuk bersinergi dalam membangun negara.
Para pejabat peme-rintah sering dianggap lebih tahu dalam segala hal, sehingga masyara-kat tidak merasakan dan tidak punya keinginan untuk bersi-nergi dalam mem-bangun negaranya.


Dampak yang paling besar terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah korupsi. Istilah “korupsi” dapat dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam praktiknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan administratif. Menurut MTI (Masyarakat Transparansi Internasional), bahwa “korupsi merupakan perilaku pejabat, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.”
Korupsi akan tumbuh subur, terutama pada negara-negara yang menerapkan sistem politik cenderung tertutup, seperti absolut, diktator, totaliter dan otoriter. Hal ini sejalan dengan pandangan Lord Acton, bahwa “the power tends to corrupt....” (kekuasaan cenderung untuk menyimpang) dan “... absolute power corrupts absolutely” (semakin lama seseorang berkuasa, penyimpangan yang dilakukannya akan semakin menjadi-jadi....). Pada pemerintahan yang tertutup jauh dari sikap terbuka/transparan kepada rakyatnya, sehingga segala perencanaan dan kebijakan pemeritnah lebih banyak untuk kepentingan “melanggengkan kekuasaan” dari pada untuk kesejahteraan rakyatnya.
Di Indonesia, rezim pemerintahan yang dianggap paling korup adalah semasa orde baru berkuasa. Berdasarkan laporan Wold Economic Forum, dalam “The global Competitiveness Report 1999”, kondisi Indonesia termasuk yang terburuk di antara 59 negara yang diteliti. Bahkan pada tahun 2002, menurut laporan Lembaga Konsultasi Politik dan Resiko yang berdomisili di Hongkong, yaitu “Political and Risk Consultancy (PERC), Indonesia “berhasil mengukir prestasi” sebagai negara yang paling korup di Asia.
Nampaknya tidak salah lagi, bahwa di bawah rezim orde baru yang berkuasa kurang lebih selama 32 (tiga puluh dua) tahun telah membawa Indonesia ke jurang kehancuran krisis ekonomi yang berkepanjangan. Dampak semua ini adalah merupakan akumulasi dari pemerintahan yang dikelola dengan tidak transparan, sehingga masalah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) telah meracuni semua aspek kehidupan dan mencakup hampir semua institusi formal maupun non formal.  Pada saat itu, bukan hal rahasia karena sering muncul di mass media antara lain adanya “mafia peradilan” sehingga vonis hakim dapat dibeli, pemilihan kepala daerah atau pejabat yang diwarnai “politik uang” sehingga berakibat setelah terpilih bagaiamana mengembalikan “modal” dengan berbagai cara, dan sebagainya.

1)      Sebab-Sebab Korupsi
Mengenai sebab-sebab terjadinya korupsi, hingga sekarang ini para ahli belum dapat memberikan kepastian apa dan bagaimana korupsi itu terjadi. Tindakan korupsi bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan ada variabel lain yang ikut berperan. Penyebabnya dapat karena faktor interl si pelaku itu sendiri, maupun dari situasi lingkungan yang “memungkin” bagi seseorang untuk melakukannya.
Berikut adalah pendapat ahli berkaitan dengan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak korupsi.

No
Nama Tokoh
Uraian / Keterangan
1.
Sarlito W. Sarwono
§  Dorongan dari dalam diri sendiri (seperti keinginan, hasrat, kehendak, dan lain-lain).
§  Rangsangan dari luar (seperti dorongan teman, adanya kesempatan, kurang kontgrol dan lain-lain).
2.
Andi Hamzah
§  Kurangnya gaji pegawai negeri dibandingkan dengan kebutuhan yang makin meningkat.
§  Latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi.
§  Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien, yang memberikan peluang orang untuk korupsi.
§  Modernisasi pengembangbiakan korupsi.

2)     Ciri-Ciri Korupsi
Penyalahgunaan wewenang dengan jalan korupsi, nampaknya tidak hanya didominasi oleh oknum aparat pemerintah, akan tetapi institusi lain juga melakukan hal sama dengan ciri-ciri sebagai berikut :
§  Melibatkan lebih dari satu orang
§  Pelaku tidak terbatas pada oknum pegawai pemerintah, tetapi juga di swasta.
§  Sering digunakan bahasa “sumir” untuk menerima uang sogok, yaitu : uang kopi, uang rokok, uang semir, uang pelancar, salam tempel, uang pelancar baik dalam bentuk uang tunai, benda tertentu atau wanita.
§  Umumnya bersifat rahasia, kecuali jika sudah membudaya.
§  Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik yang selalu tidak berupa uang.
§  Mengandung unsur penipuan yang biasanya ada pada badan publik atau masyarakat umum.

3)     Akibat Tindak Korupsi
Siapapun pelakunya, bahwa sekecil apapun perbuatan tindak korupsi akan mendatangkan kerugian pada pihak lain. Berikut ini adalah beberapa akibat yang ditimbulkan dari tindak korupsi yang pada umumnya nampak dipermukaan, sebagai berikut :
§  Mendelegetimasi proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang.
§  Mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik dan manfikan the rule of law.  Hukum dan birokrasi hanya melayani kekuasaan dan pemilik modal.
§  Meniadakan sistem promosi (reward and punishman), karena lebih dominan hubungan patron-klien dan nepotisme.
§  Proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umu bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu pembangunan yang berkelanjuata.
§  Jatuh atau rusaknya tatanan ekonomi karena produk yang dijual tidak kompetitif dan terjadi penumpukan beban utang luar negeri.
§  Semua urusan dapat diatur sehingga tatanan aturan/hukum dapat dibeli dengan sejumlah uang sesuai kesepakatan.
§  Lahirnya kelompok-kelompok pertemanan atau “koncoisme” yang lebih didasarkan kepada kepentingan pragmatisme uang.

Bonus Info Kewarganegaraan

ISTILAH-ISTILAH UMUM DALAM KEGIATAN KORUPSI


1.         Uang Tip, yaitu sama dengan budaya “amplop” yakni memberikan uang ekstra kepada seseorang karena jasanya/pelayanannya. Istilah ini muncul karena pengaruh budaya barat, yakni pemberian uang ekstra kepada pelayan di restoran atau di hotel.
2.         Angpao, pada awalnya muncul untuk menggambarkan kebiasaan yang dilakukan oleh etnis Cina yang memberikan uang dalam amplop kepada penyelenggara pesta. Dalam perkembangan selanjutnya, hingga saat ini istilah ini digunakan untuk menggambarkan pemberian uang kepada petugas ketika mengurus sesuatu, dimana pemberian ini bersifat tidak resmi atau tidak ada dalam peraturan.
3.         Uang Administrasi, yaitu pemberian uang tidak resmi kepada aparat dalam proses pengurusan surat-surat penting atau penyelesaian perkara/kasus agar cepat selesai.
4.         Uang Diam, yaitu pemberian dana kepada pihak pemeriksa agar kekurangan pihak yang diperiksa tidak ditindaklanjuti. Uang diam biasanya diberikan kepada oknum anggota dewan di daerah (DPRD) ketika memeriksa pertanggung jawaban pejabat daerah (Bupati/Walikota atau Gubernur) agar lolos pemeriksaan.
5.         Uang Bensin, yaitu uang yang diberikan sebagai balas jasa atas bantuan yang diberikan  oleh seseorang. Istilah ini kerap digunakan dalam situasi informal (akrab). Misalnya A minta bantuan B untuk membeli sesuatu, lalu si B melontarkan pernyataan, “uang bensinya mana ?”
6.         Uang Pelicin, yaitu menunjuk pada pemberian sejumlah dana (uang) untuk memperlancar (mempermudah) pengurusan perkara atau surat penting.
7.         Uang Ketok, yaitu uang yang digunakan untuk mempengaruhi keputusan agar berpihak kepada pemberi uang. Istilah ini biasanya ditujukan kepada (oknum) hakim dan anggota legislatif  yang memutuskan perkara atau menyetujui/mengesahkan anggaran usulan eksekutif; dilakukan secara tidak transparan.
8.         Uang Kopi, yaitu uang tidak resmi yang diminta oleh aparat pemerintah atau kalangan swasta.
9.         Uang Pangkal, yaitu uang yang diminta sebelum melaksanakan suatu pekerjaan/kegiatan agar pekerjaan tersebut lancar.
10.     Uang Rokok, yaitu pemberian uang yang tidak resmi kepada aparat dalam proses pengurusan surat-surat penting atau penyelesaian perkara/kasus agar penyelesaiannya cepat.
11.     Uang DamaiI, yaitu digunakan ketika menghindari sanksi formal dengan cara memberikan sesuatu, biasanya berupa uang/materi sebagai ganti rugi sanksi formal.
12.     Uang di Bawah Meja, yaitu pemberian uang tidak resmi kepada petugas ketika mengurus/membuat surat penting agar prosesnya cepat.
13.     Tahu Sama Tahu, yaitu digunakan di kalangan bisnis atau birokrat ketika meminta bagian/sejumlah uang. Yang meminta dan memberi uang sama-sama mengerti dan hal tersebut tidak perlu diucapkan.
14.     Uang Lelah, yaitu menunjuk pada pemberian uang secara tidak resmi ketika melakukan suatu kegiatan. Uang lelah ini biasanya diminta oleh orang yang diminta untuk membantu orang lain. Istilah ini kemudian sering digunakan oleh birokrat ketika melayani masyarakat untuk mendapatkan uang lebih.

                                     Sumber : www.transparansi.or.id.



  1. Upaya Pencegahan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Yang Tidak Transparan
Untuk menghindari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan sehingga melahirkan “budaya” Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dapat dilakukan, antara  lain melalui jalur-jalur sebagai berikut :
§  Formal Pemerintah/Kekuasaan
1)      Pemerintah dan pejabat publik perlu dilakukan pengawasan melekat (waskat) oleh aparat berwenang, DPR, dan masyarakat luas sehingga yang terbukti bersalah diberikan sanksi yang tegas tanpa diskrimatif.
2)      Mengefektifkan peran dan fungsi aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, para hakim, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
3)      Pembekalan secara intensif dan sistematis terhadap aparatur pemerintah dan pejabat publik dalam hal nilai-nilai agama dan sosial budaya.
4)      Menegakkan supremasi hukum dan perundang-undangan secara konsisten dan bertanggunga jawab serta menjamin dan menghormati hak asasi manusia.
5)      Mengatur peralihan kekuasaan secara tertib, damai, dan demokratis sesuai dengan hukum dan perundang-undangan.
6)      Menata kehidupan politik agar distribusi kekuasaan dalam berbagai tingkat struktur politik dan hubungan kekuasaan dapat berlangsung dengan seimbang.
7)      Meningkatkan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan negara serta memberdayakan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial secara konstruktif dan efektif.

§  Organisasi Non Pemerintah dan Media Massa
1)      Keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau NGO (non Government Organization) dalam mengawasi setiap kebijakan publik yang dibuat pemerintah, seperti ICW, MTI, GOWA dan sebagainya.
2)      Adanya kontrol sosial untuk perbaikan komunikasi yang berimbang antara pemnerintah dan rakyat melalui berbagai media massa elektronik maupun cetak.

§  Pendidikan dan Masyarakat
1)      Memperkenalkan sejak dini melalui pembelajaran di sekolah tentang pentingnya pemerintah yang transparan melalui mata pelajaran Kewarganegaraan.
2)      Menjadikan Pancasila sebagai dasar negara yang mampu membuka wacana dan dialog interaktif di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan yang dihadapi sesuai dengan visi Indonesia masa depan.
3)      Meningkatkan kerukunan sosial antara pemeluk agama, suku dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya melalui dialog dan kerja sama dengan prinsip kebersamaan, kesetaraan, toleransi dan saling menghormati.
4)      Memberdayakan masyarakat melalui perbaikan sistem politik yang demokratis sehingga dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas, bertanggung jawab, menjadi panutan masyarakat, dan mampu mempersatukan bangsa dan negara.

Fokus Kita :
Dr. Leden Marpaung, S.H., dalam buku “Tindak Pidana Korupsi” 2001, menyebutkan tentang upaya pencegahan (prevensi) tindak pidana korupsi, yaitu antara lain mencakup : mental dan budi pekerti, sistem, perilaku masyarakat, perundang-undangan, manajemen, dan kesejahteraan aparat negara/pemerintah.
 
 










Bonus Info Kewarganegaraan

GERAKAN ANTI KORUPSI

Dalam rangka memperingati Hari Pemberantasan Korupsi Sedunia, Presiden Susilo Bambng Yudhoyono (SBY) pada tanggal 9 Desember 2004, mencanangkan Gerakan Pemberantasan Korupsi Nasional dengan menandatanganin Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Dalam Inpres tersebut, Presiden mengeluarkan 10 instruksi umum dan 11 instruksi khusus untuk mempercepat langkah pembeantasan korupsi. Instruksi itu antara lain, meminta kepada pejabat pemerintah yang belum melaporkan harta kekayaan agar segera menyampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekaligus membantu KPK dalam penyelenggaraan pelaporan, pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan laporan kekayaan penyelenggara negara di lingkungannya.
Mereka juga diminta membuat penetapan kinerja dengan pejabat di bawahnya secara berjenjang meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik dan menghapus segala bentuk pungutan liar, menetapkan program dan wilayah yang menjadi lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai program dan wilayah bebas korupsi. Presiden menegaskan, bahwa skala korupsi di negara Indonesia sudah memprihatinkan, karena Indonesia merupakan negara terkorup ketiga dari 133 negara di dunia. Mulai hari ini saya mengajak seluruh bangsa agar bersama-sama memberantas korupsi. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus melalui cara-cara yang luar biasa.

                                     Sumber : Disarikan dari Media Indonesia, 10/12/2004.



Penugasan Praktik Kewarganegaraan
Setelah mempelajari materi-materi tentang : Dampak Pemerintah Yang Tidak Transparan  (Faktor Penyebab, Akibatnya, dan Upaya Pencegahan), lakukan Strategi Pembelajaran dengan Penugasan Cooperative Integrated Reading and Composition (CIRC) atau Kooperatif Terpadu Membaca dan Menulis.
Langkah-langkah :
1.      Bentuk kelompok dengan anggotanya antara 4 – 5 orang.
2.      Diberikan “wacana” atau kliping sesuai dengan topik  pembelejaran.
3.      Setiap kelompok bekerja sama saling membacakan dan menemukan ide pokok serta memberi tanggapan terhadap wacana/kliping, dan ditulis pada lembar kertas.
4.      Mempresentasikan atau membacakan hasil kelompok.
5.      Buatlah kesimpulan bersama.
6.      Penutup.
3
 
















D.  SIKAP KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

1.      Perilaku Positif dalam Upaya Peningkatan Sikap Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
Dalam rangka peningkatan sikap keterbukaan dan jaminan keadilan sebagai warga masyarakat sekaligus warga negara perlu dikembangkan perilaku positif antara lain sebagai berikut :
a.   Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong royongan.
b.   Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
c.   Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
d.   Suka bekerja keras.
e.   Menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Disamping perilaku tersebut diatas, dalam rangka jaminan keadilan perlu di timbulkan;
a.   Kesadaran akan adanya hak yang sama bagi setiap warga negara Indonesia.
b.   Kesadaran akan adanya kewajiban yang sama bagi setiap warga negara Indonesia.
c.   Kesadaran akan hak dan kewajiban untuk menciptakan dan tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran yang merata.

2.     Partisipasi dalam Upaya Peningkatan Sikap Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
Peran warga negara dalam upaya untuk meningkatkan sikap keterbukaan dan jaminan keadilan, dapat dilakukan melalui partisipasi dari seluruh komponen masyarakat, mulai dari pejabat pemerintah hingga rakyat biasa. Partisipasi dari seluruh komponen masyarakat di butuhkan dalam rangka menumbuhkan sikap keterbukaan, penegakan supremasi hukum serta jaminan dan penghormatan hak asasi manusia.
Dewasa ini, semua komponen masyarakat dan aparatur negara sudah seharusnya mau bekerja sama sebagai “mitra kerja” untuk kepentingan kemajuan dan kesejahteraan rakyat banyak. Sikap terbuka dan jaminan keadilan, merupakan prasyarat bagi terwadahinya komunikasi yang baik guna memperoleh kepercayaan masyarakat menuju terbentuknya clean government (pemerintahan yang bersih). Untuk itu, diperlukan partisipasi konstruktif dari seluruh komponen warga masyarakat untuk saling introspeksi dan koreksi guna mewujudkan hasil kinerja yang optimal dan terhindar dari berbagai kebocoran yang hanya akan memperkaya segelintir orang. Bentuk partisipasi warga negara tersebut antara lain dapat dilakukan sebagai berikut :
a.   Pengawasan Terhadap Aparatur Negara.
Pengawasan terhadap aparatur negara dari berbagai elemen masyarakat dan institusi pemerintah, dilakukan untuk mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan, pemborosan, penyelewengan, hambatan, kesalahan dan kegagalan dalam pencapaian tujuan. 
Sasaran pengawasan adalah mewujudkan dan meningkatkan efisiensi, efektivitas, rasionalitas, dan ketertiban dalam pencapaian tujuan pelaksanaan tugas-tugas organisasi. Oleh karena itu, hasil pengawasan harus dijadikan masukan oleh pimpinan dalam pengambilan keputusan dalam menghentikan, mencegah, dan mencari agar kesalahan, penyimpangan, penyelewengan, pemborosan, hambatan, dan ketidaktertiban tidak terjadi.
Secara umum pengawasan terhadap aparatur negara dimaksudkan :
§  Agar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dilakukan secara tertib berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berdasarkan sendi-sendi kewajaran penyelenggaraan pemerintahan agar tercapai daya guna, hasil guna, dan tepat guna yang sebaik-baiknya.
§  Agar pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai dengan rencana dan program pemerintah serta peraturan perundangan yang berlaku sehingga tercapai sasaran yang ditetapkan.
§  Agar hasil-hasil pembangunan dapat menjadi umpan balik berupa pendapat, kesimpulan, dan saran terhadap kebijaksanaan, perencanaan, pembinaan, dan pembangunan.
§  Agar sejauh mungkin mencegah terjadinya pemborosan, kebocoran, dan penyimpangan dalam penggunaan wewenang, tenaga, uang, dan serta perlengkapan milik negara. Dengan demikian, akan terbina aparatur yang tertib, bersih, berwibawa, berhasil guna, dan berdaya guna.

b.   Peran Masyarakat Dalam Upaya Memberantas Korupsi.
Korupsi merupakan penyakit masyarakat yang sulit diberantas, karena korupsi terkesan telah membudaya dan dilakukan secara sistematis. Mulai dari korupsi yang dilakukan pejabat negara hingga korupsi yang dilakukan pekerja biasa. Seperti korupsi waktu, biaya pembuatan KTP, pengurusan adminsitrasi tanah dan sebagainya.
Untuk itu guna meminimalisir terjadinya korupsi dibutuhkan peran aktif masyarakat, diantaranya adalah sebagai berikut :
1)      Berusaha memahami berbagai aturan yang diterapkan pemerintah pada isntansi-instansi tertentu.
2)      Mau mengikuti prosedur dan mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku dalam mengurus suatu kepentingan di instansi tertentu.
3)      Jika terdapat kejanggalan dalam penerapan aturan, tanyakan dengan baik dan sopan kepada pejabat atau instansi yang berwenang untuk konfirmasi.
4)      Bersedia melaporkan atau mengimformasikan pelaku korupsi kepada lembaga berwenang, seperti Kejaksaan, Kepolisian dan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disertai dengan bukti-bukti awal yang memadai (tidak fitnah).
5)      Mau menjadi bagian anggota masyarakat yang memberi contoh dan keteladanan dalam menolak berbagai pemberian yang tidak semestinya.
6)      Melakukan kampanye preventif (pencegahan) sedini mungkin melalui jalur-jalur pendidikan formal maupun non-formal dengan melaksanakan program seperti : pelajar BTP (Bersih, Transparan, Profesional), mengadakan lomba poster tolak suap/korupsi dengan segala bentuknya, dan lain-lain.








Carilah sumber informasi lain baik dari buku, koran, majalah, internet, buletin dan sebagainya, kemudian lakukan hal-hal berikut :
1.      Rumuskan kembali yang dimaksud dengan tindak korupsi !
2.      Berikan penjelasan mengapa pada negara yang “otoriter” jauh dari sikap terbuka dan jaminan keadilan !
3.      Berikan penjelasan kembali benarkah korupsi di Indonesia sudah “membudaya” !
4.      Berikan sekurang-kurangnya 2 (dua) contoh partisipasi warga negara upaya pencegahan tindak korupsi !
5.      Identifikasikan kembali mengapa pada instansi pemerintah, cenderung lebih banyak oknum-oknumnya yang melakukan tindak korupsi  !

Penugasan Praktik Kewarganegaraan
 













Bonus Info Kewarganegaraan

PERLU DUKUNGAN TERHADAP
GERAKAN ANTI KORUPSI

Dalam menjalankan tugasnya, suatu Badan/Komisi Anti Korupsi harus mendapat dukungan moral dari masyarakat dan dukungan politik dari pemerintah. Badan tersebut, harus memiliki landasan hukum, sumber daya manusia yang memadai, wewenang yang independen untuk memperoleh dokumen dan meminta keterangan saksi, serta memiliki pimpinan berintegritas tinggi. Beberapa kendala Komisi Anti Korupsi di Indonesia dalam menjalankan tugasnya, hampir sama juga yang dialami oleh negara-negara lain.
Berikut ini beberapa indikator penyebab kegagalan tersebut :
1.   Kemauan politik yang lemah, kepentingan pribadi dan hal-hal lain yang mendesak membuat pimpinannya tidak berdaya.
2.   Tidak ada sumber daya. Tidak ada kesadaran mengenai cost benefit administrasi pemerintahan yang “bersih”, bahwa badan yang efektif memerlukan anggaran yang memadai.
3.   Campur tangan Politik. Badan tidak diizinkan melakukan tugas secara independen, apalagi  memeriksa para pejabat pemerintah tingkat atas dan tingkat teratas.
4.   Takut akibatnya. Badan tidak punyai kemauan  memberantas korupsi dan mudah sekali diajak ikut mempertahankan status quo.
5.   Terlalu bergantung pada penegakan hukum. Kemampuan efektif badan untuk mencegah korupsi tidak dikembangkan.
6.   Mengabaikan siasat melenyapkan peluang untuk korupsi. Terlalu bergantung pada penegakan hukum setelah korupsi terjadi sehingga tindak korupsi tetap meningkat.
7.   undang-undang tidak memadai. Tanpa undang-undang yang dapat ditegakkan dan efektif, badan antikorupsi tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik.
8.   Dibebani tumpukan perkara masa lalu. Badan yang baru dibentuk biasanya kecil dan perlu waktu untuk menyesuaikan diri.
9.   Gagal melibatkan masyarakat luas. Tidak mengadakan kampanye untuk meningkatkan kesadaran publik, dan sebagainya.
10. Tanggung jawab kurang. Badan tidak punya tanggung jawab pada masyarakat sebagaimana mestinya. Karena itu, dapat menjadi badan yang justru membungkam orang yang mengkritik pemerintahan.

Sumber : Bertrand de Speville ; “Why do anti corruption agencies fail”, Wina, Austria, April 2000.

KESIMPULAN

E

1.      Tumbuhnya sikap keterbukaan berkaitan erat dengan jaminan keadilan. Keterbukaan merupakan sikap jujur, rendah hati dan adil serta mua menerima pandapat orang lain. Sedangkan keadilan merupakan pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
2.      Pengertian kata “adil” yang lebih menekankan pada “tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan”, maka sesungguhnya pada setiap diri manusia telah melekat sumber kebenaran yang disebut hati nurani. Banyak ahli yang memberikan pengertian adil, seperti Aristoteles, Plato, Socrates, Thomas Hobbes dan lain sebagainya.
3.      Keadaan Sikap keterbukaan, merupakan prasyarat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. Keterbukaan juga merupakan sikap yang dibutuhkan dalam harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu perlu sikap antara lain; transparan dalam proses maupun pelaksanaan kebijakan publik, mau berterus terang, tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya, dan lain sebagainya.
4.      Dalam rangka memperoleh jaminan keadilan di dalam suatu negara diperlukan peraturan yang disebut Undang-undang atau hukum. Hukum merupakan suatu sistem norma yang mengatur kehidupan dalam masyarakat. Oleh karena itu apabila ada seseorang yang merasa mendapatkan ketidak adilan, maka ia berhak mengajukan tuntutan baik dalam arti formal maupun material.
5.      Sikap keterbukaan yang dituntut kepada aparat penegak hukum, adalah adanya transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme dalam bekerja serta hasil kinerja yang optimal. Jika suatu negara aparat penegak hukumnya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), maka akan terjerumus dalam keterpurukan pemerintahan mobokrasi atau dalam istilah Polybios disebut okhlokrasi.
6.      Pemerintah dalam arti organ merupakan alat kelengkapan pemerintahan yang melaksanakan fungsi negara. Dalam arti organ, pemerintah dapat dibedakan baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit.
7.      Dalam penyelenggaraan kepemerintahan di suatu negara, terdapat 3 (tiga) komponen besar yang harus diperhatikan, karena peran dan fungsinya yang sangat berpengaruh dalam menentukan maju mundurnya pengelolaan negara yaitu ; negara dan pemerinta-han, sektor swasta dan masyarakat madani.
8.      Negara republik Indonesia, sedang berupaya untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN berdasarkan asas ; kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas dan akuntabilitas.
9.      Terjadinya penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan, antara lain disebabkan karena sistem politik yang tertutup, juga faktor sumber daya manusianya yang bersifat feodal, opportunis dan penerapan “aji mumpung” serta pendekatan “ingin dilayani” sebagai aparatur pemerintah.
10.  Peran warga negara dalam upaya untuk meningkatkan sikap keterbukaan dan jaminan keadilan, dapat dilakukan melalui partisipasi dari seluruh komponen masyarakat, mulai dari pejabat pemerintah hingga rakyat biasa. Partisipasi dari seluruh komponen masyarakat di butuhkan dalam rangka menumbuhkan sikap keterbukaan, penegakan supremasi hukum serta jaminan dan penghormatan hak asasi manusia.





















































LATIHAN UJI KOMPETENSI

A.   Pilihan Ganda
Pilihlah salah satu jawaban yang dianggap paling benar !



1.   Suatu keadilan yang didasarkan pada perlakuan sama dengan tidak melihat jasa yang telah diberikan adalah … .
a.   keadilan komulatif
b.   keadilan distributif
c.   keadilan kodrat alam
d.   keadilan konvensional
e.   keadilan perbaikan

2.   Menurut Socrates, keadilan tercipta bila-mana setiap warga negara merasakan bahwa pemerintah telah melaksanakan ....
a.   masing-masing fungsinya
b.   masing-masing kewajibannya
c.   tugasnya dengan baik
d.   pengendalikan diri dengan baik
e.   perjanjian yang telah disepakati

3.   Berikut ini yang bukan merupakan ciri-ciri keterbukaan adalah … .
a.    hati-hati dalam menerima informasi
b.   toleransi antar sesama pemeluk agama
c.   transparan dalam kebijakan publik
d.   tidak merahasiakan sesuatu
e.   selalu curiga terhadap arus perubahan

4.   Keadilan yang menuntut agar hukum berlaku secara umum dan sama untuk semua orang adalah … .
a.   Formal
b.   Material
c.   Yuridis
d.   Konvensional
e.   Komutatif

5.   Asas yang menyatakan tindakan disiplin yang dijatuhkan pejabat administrasi negara harus sesuai dengan kesalahan yang dibuatnya adalah asas … .
a.   kepastian hukum
b.   keseimbangan
c.   kesamaan
d.   perlakuan jujur
e.   meniadakan akibat suatu keputusan


6.   UU No. 30 Tahun 2002 adalah peraturan perundangan tentang ....
a.   Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara
b.   Komisi Pemilihan Umum
c.   Komisi Konstitusi
d.   Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
e.   Komisi Ombudsman

7.      Sendi pokok keadilan agar dapat dilaksanakan sebaik-baiknya di dalam kehidupan masyarakat adalah ....
a.       Politik
b.      Hukum
c.       Kekuasaan
d.      hak asasi manusia
e.       demokrasi

8.      Menurut Kooiman, inti dalam penyeleng-garaan pemerintahan dewasa ini mencakup hal-hal berikut ini, kecuali ....
a.       politik
b.      pemengaruhan
c.       penyeimbangan
d.      pengendalian
e.       koordinasi

9.      Pemerintah Indonesia, sesungguhnya telah memiliki komitmen untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme melalui ....
a.       Undang-undang No. 28 tahun 1999.
b.      PP. No.101 Tahun 2000
c.       Undang-undang No. 39 tahun 1999
d.      Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004.
e.       Undang-undang No. 26 tahun 2000

10.  Salah satu contoh akibat tindak korupsi yang dilakukan oleh seseorang adalah ....
a.       banyaknya politisi yang sejahtera
b.      menafikan the rule of law
c.       iklim usaha jadi bergairah
d.      pendidikan sulit berkembang
e.       banyak terjadi bencana alam


B. Uraian
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas !
1.      Berikan penjelasan singkat, mengapa keterbukaan selalu berkaitan erat dengan masalah keadilan !
2.      Berikan contoh 3 (tiga) keadilan yang didasarkan pada ketentuan hukum menurut Notonegoro !
3.      Mengapa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu dikembangkan prinsip keterbukaan dan keadilan ?
4.      Identifikasi 3 (tiga) kondisi yang dapat menumbuhkan sikap terbuka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara !
5.      Jelaskan perbedaan keadilan dalam arti formal dan material dan berikan contohnya masing-masing !
6.      Identifikasi 3 (tiga) faktor penyebab terjadinya penyelenggaraan negara yang tidak terbuka atau transparan !
7.      Kata keadilan lebih menekankan pada tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan, berikan penjelasan !
  1. Berikan alasan, mengapa jaminan keadilan bagi warga negara harus diberikan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku !
  2. Menurut pendapat anda, apa langkah-langkah yang paling mungkin dilaksanakan pemerintah Indonesia dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme !
  3. Jelaskan, mengapa untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik antara lain harus transparan, akuntabel dan profesional !



C.   Studi Wacana


KORUPSI ADALAH AKSI TERORISME

Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan korupsi merupakan bentuk tindakan terorisme atau tak lebih dari perbuatan teroris yang menghancurkan peradaban dunia. “Korupsi itu adalah terorisme”, ujar Hidayat dalam deklarasi Aksi Resolusi dan Referandum Perlawanan Rakyat Sulawesi Selatan (Sulsel) terhadap kejahatan yang diselenggarakan di Makassar.
Pemerintah, katanya, telah menghukum para koruptor dan menusakambangkan mereka. Meski demikian, pemerinah jangan cepat berbangga diri atau puas terhadap keberhasilan yang telah dilakukannya, sebab para koruptor yang berhasil ditahan tersebut adalah mereka yang tingkat korupsinya baru mencapai miliaran rupiah. “Masih banyak koruptor trilliunan rupiah yang lari ke luar negeri dan ini menjadi masalah dan pekerjaan rumah bagi aparat hukum,” ujar mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera ini.

Sumber : Media Indonesia, 9/12/2004.



Setelah anda membaca wacana di atas, berikan analisis, tanggapan atau pendapat !

1.      Berdasarkan judul wacana tersebut, apa yang terfikir tentang korupsi yang ada di negara Indonesia ?
2.      Apa inti sari dari wacana di atas !
3.      Mengapa Hidayat Nur Wahid menyamakan pelaku korupsi  sama dengan terorisme ?
4.      Langkah-langkah apa yang telah ditempuh pemerintah dalam memberikan pelajaran kepada para koruptor ?
5.      Menurut anda, mengapa masalah korupsi di Indonesia sulit untuk diberantas sampai dengan tuntas ?
6.      Berikan penjelasan, adakah hubungan antara korupsi dengan pemerintahan yang tidak transparan !
7.      Apasajakah indikator suatu instansi pemerintah yang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme ?
8.      Apa yang anda akan lakukan, jika kelak menjadi pejabat agar terhindar dari korupsi, kolusi dan nepotisme ?

D.  Tugas dan Diskusi

1.      Diskusikan dengan teman-temanmu tentang topik-topik berikut ini !
a.       Era keterbukaan dalam mempercepat demokratisasi di Indonesia.
b.      Supremasi hukum dan jaminan keadilan di Indonesia.
c.       Pentingnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme !
d.      Kepemerintahan yang baik adalah tanggung jawab kita bersama.

2.      Carilah referensi lain baik dari buku, koran, buletin, majalah, internet dan sebagainya yang menunjukkan partisipasi masyarakat dalam upaya peningkatan jaminan keadilan.
Bentuklah kelompok sesuai dengan kebutuhan !
a.       Rumuskan kembali yang dimaksud dengan jaminan keadilan !
b.      Berikan contoh wujud partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan !
c.       Carilah perbandingan dengan salah satu negara tentang contoh-contoh partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan !
d.      Buat analisis partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan pada masa orde lama, orde baru, dan era reformasi !
e.       Buatlah makalah sehubungan dengan pembahasan tersebut dan presentasikan hasilnya di depan kelas !